Keanggotaan

A. KEANGGOTAAN

Seluruh Guru PAI baik PNS / P3K maupun Honorer Yang telah memiliki Kartu Anggota Agpaii Digital, Maka Seluruh Anggota Guru Pai Wajib terdaftar di Platform AGPAII Digital, Baik itu Guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ) pada Tingkat ( TK, SD, SMP, SMA dan SMK ) yang bertugas di Kabupaten Aceh Selatan.

B. KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota Guru PAI yang Telah Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Baik yang telah menjadi 1. PNS / P3K/ Maupun Non ASN wajib membayar uang iuran Rp. 25.000 perbulannya berlaku mulai januari tahun 2024 2. PNS/P3K Non Sertifikasi membayaran iuran Rp. 25.000 perbulannya Berlaku mulai bulan Oktober tahun 2024. Melalui rekening Resmi Agpaii Kab. Aceh Selatan dengan nomor : Bank BSI 7158801102 Atas Nama AGPAII ACEH SELATAN dan akan di catat dalam Pembukuan oleh Bendahara Umum untuk Laporan Pertanggung Jawaban secara akuntabel dan Transparan.

C. HAK ANGGOTA

1. Anggota Meninggal Dunia berhak menerima santunan Kematian dari Organisasi DPD Agpaii Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 500.000 / Jiwa. Jika ( Telah terdaftar aktif sebagai anggota dengan Agpaii Digital )

2. Bila anggota AGPAII meninggal dunia akan dikunjungi antara hari pertama sampai dengan hari ketujuh. Jika ( Telah terdaftar aktif sebagai anggota dengan Agpaii Digital )

3. Apabila anggota AGPAII mendapat bencana alam atau menjadi Korban kebakaran atau banjir Besar maka pengurus DPC wajib menyerahkan data korban ke DPD AGPAII Kabupaten untuk disantuni dengan biaya sebesar Rp. 200.000/anggota dan akan diadakan rapat kusus beserta akan melakukan Kegiatan Bakti sosial ke Rumah anggota tersebut.

4. Apabila Agpaii Kab. Aceh Selatan akan melaksanakan Kegiatan Peringatan hari Besar islam atau Pentas Pai maka akan di adakan Rapat Khusus dan Pembentukan Panitia Pelaksana Khusus serta mencari sumber anggaran kegiatan Baik dari anggota maupun dari Pihak lainnya yang tidak terikat, dan apabila dalam pelaksanaan kegiatan terjadi kekurangan dana maka akan di gunakan Kas AGPAII Kabupaten Aceh Selatan sesaui dengan kebutuhan biaya dalam Pelaksanaan tersebut.

5. Apabila Meninggal Dunia pasangan Anggota Suami/ Istri berhak menerima santunan Kematian dari Organisasi DPD Agpaii Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 350.000 / Jiwa. Jika ( Telah terdaftar aktif sebagai anggota dengan Agpaii Digital )

6. Apabila Anggota sakit dengan syarat dirawat dirumah sakit/ pukesmas selama minimal 3 harimaka anggota tersebut berhak menerima santunan sebesar Rp. 200.000

7. SPPD bagi setiap pengurus AGPAII kabupaten Aceh Selatan yang mendapatkan undangan penugasan baik di tingkat kabupaten ataupun provinsi maupun nasional yang output nya untuk organisasi AGPAII Kabupaten Aceh Selatan maka di berikan biaya transportasi dan biaya penginapan sesuai dengan bukti perjalanan Dinas ke organisasi AGPAII sendiri.

D. SANKSI ANGGOTA

Bahwa AD / ART ini di susun secara bersama-sama melalui forum Rapat Guru-guru Pai Kabuapaten Aceh Selatan, maka setiap anggota wajib mengikuti dan melaksanakan segala ketentuan organisasi yang telah di sepakati, dan jika tidak melaksanakannya maka yang bersangkutan secara otomatis tidak di akui lagi sebagai anggota Agpaii Kab. Aceh selatan dan terbebas segala Hak dan Kewajiban yang berlaku dan akan medapatkan pembinaan Khusus dari

Pengawas Pai dan Kasi Pai Kemenag Kab. Aceh Selatan dengan beberapa pelanggaran anggota.

1. Tidak pernah menyetor iuran
2. Tidak pernah mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh AGPAII


E. KETENTUAN MASA JABATAN PENGURUS AGPAII

1. Setiap Anggota Agpaii Kabupaten Aceh selatan memiliki hak yang sama untuk di pilih dan memilih Menjadi Pengurus DPD Agpaii Kab. Aceh Selatan sesuai dengan Periode yang berlaku yaitu 5 tahun masa kerja. Dan akan diadakan pemilihan Kembali Melalui MUSDA.

2. Apabila Ketua, Sekretaris, Bendahara Berhalangan tetap, Pensiun dan atau mengundurkan diri maka secara Otomatis di gantikan oleh Wakilnya melalui rapat Musda Luar biasa Pengurus.

3. Segala ketetapan dalam AD / ART Agpaii Kab. Aceh selatan akan dapat di tinjau ulang kembali sesuai dengan Ketentuan Yang berlaku.

0 Komentar